YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 dan pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera juga lambang aceh, untuk kemaslahatan seluruh bagian.

sehubungan] klarifikasi dari mendagri kepada qanun itu dengan demikian mengajukan usulan revisi kepada pasal 4 serta pasal 17 di qanun itu, kata ketua yara safaruddin pada banda aceh, rabu.

dikatakan selama pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh semisal dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian juga kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam yang melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. lalu bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman juga bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan kiranya makna bendera aceh semisal dimaksud pada ayat (1) merupakan warna dasar hijau dan adalah warna kesukaan nabi besar muhammad saw melalui melambangkan perdamaian kesejukan juga kesejahteraan.

Lainnya: perak murah - cincin pasangan murah - cincin pasangan murah - perak murah

kemudian, bulan sabit serta bintang dan adalah simbol keislaman masyarakat muslim dimana aceh menjadikan syariat islam untuk landasan juga pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh yang adalah simbol keadilan serta kepahlawanan juga sejarah kesultanan aceh dan gemilang selama masa itu.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 tentang lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan di tulisan jawi (melayu), huruf ta pada tulisan arab, serta jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat serta udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum di syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. kemudian kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah juga mufakat oleh majelis tuha peuet dan majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta dalam tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara dan ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku dan teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 dan diusulkan revisi yakni lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi dan kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud selama ayat (1) adalah untuk berikut, burung merpati melambangkan perdamaian untuk wujud keihklasan juga ketulusan selama memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan serta persatuan seluruh suku-suku pada aceh. al quran melambangkan pedoman dan tuntunan hidup islam rakyat aceh selama syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan serta ikatan sejarah dan kuat antara rakyat aceh dengan para pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi serta kapas melambangkan kesejahtraan sosial terhadap seluruh rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan serta kebutuhan rakyat aceh untuk hidup damai sejahtera.

lambang aceh semisal tertera pada ayat (1) membeli warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua juga kelabu.

kami harapkan usulan mengenai bendera dan lambang aceh untuk bisa dipertimbangkan oleh mendagri untuk masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, tutur safaruddin.