mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia (bi) miranda swaray goeltom sehingga tetap harus menjalani hukuman pidana dalam tiga tahun penjara.
ada fakta hukum yang membuktikan banyak rangkaian perbuatan terdakwa melalui pemberian travel cek ke anggota dpr sampai terpilihnya terdakwa merupakan deputi gubernur senior bi, kata ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar, selama jakarta, jumat.
dia menyatakan judexfactie (pengadilan tingkat pertama serta banding) sudah mempertimbangkan hal-hal dan relevan dengan betul.
artidjo menyatakan putusan kasasi dijatuhkan dengan suara bulat oleh majelis hakim yang dipimpin artidjo serta beranggotakan hakim agung mohammad askin dan ms lumme pada kamis (25/4).
Informasi Lainnya:
- Membersihkan Jerawat Secara Alami
- Sehat Dengan Daun Sirsak
- Manfaat Hajar Jahanam
- Membersihkan Jerawat Tanpa Obat
dalam pemberitaan sebelumnya, pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara dalam tiga tahun serta denda senilai rp100 juta rupiah subsider tiga bulan hukuman.
pengadilan tipikor menungkapkan miranda terbukti dengan sah juga meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
atas putusan ini, miranda mengajukan banding tapi pengadilan tinggi tipikor di pt dki jakarta memnguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
kasus suap cek pelawat ini sudah menghantarkan paling tidak 25 anggota dpr periode 1999-2004 ke penjara.
pengadilan mengatakan miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr periode 1999-2004 tersebut melalui santunan nunun nurbaeti yang telah divonis 2,5 tahun.