fakta masih seputar kasus bank century berupa surat kuasa gubernur bank indonesia (bi) terhadap tiga pejabat bi dianggap telah cukup alasan kepada komisi pemberantasan korupsi (kpk) supaya memeriksa lagi mantan gubernur bi boediono yang sekarang menjabat dijadikan wakil presiden.
merespons fakta surat kuasa gubernur bi terhadap tiga pejabat bi ketika itu, komisi iii dpr berencana memanggil boediono. jauh lebih bermanfaat merupakan respons kpk. telah barang pasti kpk mesti mendalami lagi dokumen surat kuasa tersebut, tutur anggota tim pengawas bank century dpr ri, bambang soesatyo selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.
dikatakannya, masyarakat tentu baru ingat bahwa tidak berlarut sesudah penetapan budi mulya dan siti chalimah fajriah sebagai tersangka angka bank century dalam penghujung tahun lalu, pimpinan kpk sempat menegaskan kiranya manakala baru diperlukan, kpk bisa memeriksa dulu boediono.
dalam rapat melalui komisi iii dpr bulan februari kemarin, ketua kpk dan menegaskan lagi kiranya pemeriksaan budi mulya bisa dikembangkan agar mendalami peran serta keterlibatan boediono, ujar anggota komisi iii dpr ri tersebut.
Informasi Lainnya:
- Cari Hotel Murah di RajaKamar
- Cara Membersihkan Bekas Jerawat
- Penjualan New Honda Jazz
- Penjualan New Honda CR-V
menurutnya, fakta surat kuasa tersebut adalah faktor yang melengkapi alasan kpk untuk memeriksa lagi boediono.
surat dewan gubernur bi dan ditandatangani boediono tersebut memberi kuasa untuk menandatangani akta gadai serta fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp) pada bank century.
ternyata, volume fpjp untuk bank century bermasalah. sebab, ketua kssk sri mulyani mengaku hanya bertanggungjawab atas fpjp sebesar rp637 miliar, katanya.
harus banyak pihak ataupun institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa fpjp yang lain yang jumlahnya lebih daripada rp6 triliun itu. selama konteks itulah, gubernur bi saat tersebut yang mesti bertanggungjawab sebab dana kas triliunan rupiah itu dikeluarkan dari gudang bi, papar bambang soesatyo.