UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) mengadakan sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 tentang kepolisian ri dan dimohonkan dengan asli warga bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal tersebut sebab pilihan penyidik yang menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik oleh propam jawa barat, akan tetapi kasusnya yang di-sp3 tersebut tak mampu dibuka terserah.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang saya dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap dan dianggap bukan tindak pidana, tidak cukup bukti. jumlah aku dan di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik kepada terlapor, tutur sri royani, selama sidang pemeriksaan pendahuluan pada jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran kepada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia dengan pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan dengan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan mengenai susunan organisasi serta tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.

royani menyatakan telah mengirimkan surat pengaduan kepada kapolda Jawa Barat juga jenis hukum polda Jawa Barat dan menyarankan supaya mengajukan gugatan pra peradilan. disamping tersebut, pemohon serta mengirimkan surat aduan kepada mabes polri serta polda Jabar yang ditindaklanjuti dengan memeriksa 5 pihak penyidik oleh komite kode etik.